iklan Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Tongam Manalu bersama tim dan pelaku menunjukan barang bukti narkoba di Mapolres Sarolangun, Jumat (5/10).
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Tongam Manalu bersama tim dan pelaku menunjukan barang bukti narkoba di Mapolres Sarolangun, Jumat (5/10).

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka diamankan. 

Dia adalah Arfan (67) warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Kini Diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses pemeriksaan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Iya benar, penangkapan kita lakukan pada Jumat (28/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka, ujar AKP Tongam Manalu, Jumat (5/10).

Kata Dia, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu buah kaleng berwarna hitam yang berisi 50 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

"Terduga pelaku ini diamankan saat sedang duduk di dalam rumah,lalu anggota unit satuan narkoba masuk kedalam rumah tersangka,dan langsung mengamankan pelaku serta memanggil perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan," terangnya.

Untuk modus pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya, lanjut AKP Tongam Manalu, dengan cara menyelipkan narkotika jenis shabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik kecil diantara obat antibiotik.

"Untuk barang haram ini diperoleh pelaku dari Kota Jambi. Upenjualan, rata-rata pelaku menjual dengan harga Rp300 sampai Rp500 ribu per bungkus kecil," ungkapnya. (hnd)


Berita Terkait



add images