iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Satuan Narkoba kembali berhasil meringkus salah satu penggedar Narkotika jenis sabu. Kali ini, yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni seorang kakek tua berusia 67 atas nama Arfan warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba AKP Tongam Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Iya benar, penangkapan kita lakukan pada jumat (28/9) lalu sekitar pukul 14.00 wib dirumah tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni berupa satu buah kaleng berwarna hitam yang berisi 50 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu,dengan berat sekitar setengah ons,"kata AKP Tongam Manalu, kemarin (4/10).

Selain itu katanya, juga ditemukan dua buah bong yang merupakan alat hisap yang digunakan untuk menghisap shabu dan uang sebesar Rp.15 juta yang di duga hasil penjualan narkotika jenis Sabu sabu.

"Terduga pelaku ini diamankan saat sedang duduk di dalam rumah,lalu anggota unit satuan narkoba masuk kedalam rumah tersangka,dan langsung mengamankan pelaku serta memanggil perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan,"terangnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata AKP Togam Manalu, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat(2).(hnd)

Teks foto : Tongam Manalu bersama tim dan Pelaku menunjukan barang bukti.


Berita Terkait



add images