iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (2/10) menggelar sidang vonis kasus dugaan perambahan hutan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat, tepatnya di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

Dalam sidang ini, tiga dari empat terdakwa divonis dengan hukuman penjara 8 bulan 15 hari. Ketiganya yakni Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya.

Pantauan di lapangan, terdakwa Abu Hasyim mendengarkan pembacaan vonis lebih dulu. Disusul terdakwa Maardi dan Indra Jaya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari, ujar ketua majelis hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Diah dan Yani Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Ketiganya divonis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan provokator dalam perambahan ini yakni Azhari akan divonis besok (3/10). (pds)


Berita Terkait



add images