iklan Tersangka Syahrial saat diamankan di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
Tersangka Syahrial saat diamankan di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Syahrial (45) warga Loksmawe, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, yang merupakan kurir sabu seberat 5 Kg, terancam dihukum seumur hidup.

Ini disampaikan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Iwan Sayuti. Kata Dia, tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar, ujar AKBP Iwan Sayuti, Senin (1/10).

Saat ini, kata Dia, pihaknya sudah merampungkan berkas yang bersangkutan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan.
"Sekarang persiapan pelimpahan. Kita merencanakan dalam minggu ini untuk tahap I ke Jaksa Kejati Jambi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrial ditangkap tim Subdit IIK Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 20 Agustus 2018 lalu di depan Mapolres Muarojambi saat mengendarai mobil Avanza B 1866 CBA. (pds)


Berita Terkait