iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian di Jambi kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal. Total barang bukti yang disita yakni 8.553 botol Miras berbagai merek. Sedikitnya delapan orang diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur.

"Penangkapan dilakukan pada 25 September 2018," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Menurutnya, dalam kasus ini ada delapan orang yang diamankan. Mereka berinisial HR, HM, SY, HS, HI, AR, AS dan IW. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

Penangkapan dilakukan di dermaga Parit 8 Desa Majelis Hidayah dan Parit 1 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 hurup A Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (pds)

 


Berita Terkait



add images