iklan Kuliat biawak yang diamankan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi beberapa waktu lalu.
Kuliat biawak yang diamankan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Kamis (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini dilaksanakan karena barang bukti tersebut illegal.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, mengatakan, kulit reptil yang sudah diawetkan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita musnahkan karean tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," ujar Ade Samsudin, kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (27/9).

Sebenarnya, kata Dia, total barang bukti yang diamankan beberap waktu lalu yakni 132 lembar. Namun, hanya 132 yang dimusnahkan. Sisanya 3 lembar untuk dokumen.

Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu. (pds)


Berita Terkait



add images