iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh Pasriyanto (20).Buruh Harian Lepas (BHL) di salah satu perusahaan di Sungai Bungur, Muarojambi, ini mensodomi bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Dari press release yang disampaikan Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono Kamis (27/9/18). Kejadian ini terjadi pada 21 Agustus 2018 lalu.

"Malam itu sekitar jam 08.00 Wib, korban dipanggil pelaku tetapi korban tidak mau. Pelaku menghampiri korban dan menarik tangan korban dan dibawa ke belakang rumah pelaku," papar Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono di depan awak media.

Dipaparkan Kapolres, sesampai di belakang rumah pelaku, pelaku berusaha melakukan aksinya. Korban mencoba memberontak namun tak berdaya.

"Pelaku langsung mensodomi korban," papar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit handphone merek Samsung.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 76e Juncto 82 atau Pasal 76d Juncto 81 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (era) 


Berita Terkait



add images