iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidikan proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci yang bernilai Rp 57 miliar, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Terbaru, penyidik melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dalam hal kepentingan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini.

Hal ini disampaikan oleh Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kat Dia, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan KPK. Dalam hal ini KPK nantinya akan mendalami terkai kondisi tanah yang ada di lokasi tersebut.

Kami sedang melakukan koordiansi dengan Korsupga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mensuport ahli mekanikal tanah untuk kepentingan validasi kerugian negara, ujar Imran.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci.

Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (pds)


Berita Terkait



add images