iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Unit Reskrim Polsek Pengabuan, meringkus bandar judi jenis dadu goncang. Dia adala AR (51). Warga Parit Kerbau, Desa Sungai Papan, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar itu diringkus pada Jumat dini hari (21/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka ditangkap saat anggota Polsek Pengabuan tengah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

Sekarang tersangka sudah diamankan. Masih dalam pengembangan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (21/9).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi dadu goncang di daerah Sungai Papan.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pengabuan IPTU Agus A Purba bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu set alat dadu goncang, serta uang tunai sebesar Rp 1.184.000. (pds)


Berita Terkait



add images