iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AG (18) warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, yang tega merenggut kesucian adik kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan pelaku perbuatan ini sudah sering dilakukan dan pada awalnya di tahun 2015 dimana saat itu AG masih berusia 15 tahun dan adik kandungnya masih berumur 12 tahun.

Pelaku yang mengaku sering menonton film porno yang mengancam korban, karena ketakutan diancam sang Kakak korban harus rela disetubuhi kadang-kadang sampai 2 hari sekali.

"Awalnya saya sering nonton film porno, jadi ada rasa ingin mempraktekan makanya saya ajak adik saya," pengakuan AG di Mapolres Merangin, Jumat (21/9).
Sementara Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan melimpahkan kasus ini ke Polres Merangin.

"Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," ujar AKP Suhendry. (wwn)

 


Berita Terkait



add images