iklan Suasana persidangan terdakwa Afrizal bin Ari di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/9).
Suasana persidangan terdakwa Afrizal bin Ari di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/9).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Afrizal bin Ari, penyelundup 92.845 Baby Lobster melalu Jambi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/9). 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sri Warni Wati, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Zuhdi mendakwa terdakwa dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah," ujar Zuhdi saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan ini, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi yang dihadirkan yakni dua orang saksi dari Ditpolair Polda Jambi, Muhammad Zulfahri dan IF Said. Berikutnya saksi ahli, Ridwan.

Untuk diketahui, terdakwa mengangkut baby lobster atas permintaan Agus (DPO) menuju Kuala Lagan. Dari sana, baby lobster itu akan dibawa ke Singapura. Dia mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu. Terdakwa menyewa pompong milik saksi Rafix. Kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son (DPO).

Namun, belum sempat memindahkan baby lobster, dia ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi. Darinya, didapati barang bukti 16 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor. (pds)


Berita Terkait



add images