JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Kejaksaan Negeri Muarabulian, menggelar rapat Pakem. Dalam rapat tersebut sepakat untuk mengaktifkan kembali kegiatan Pekem di Batanghari.
Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang dilaksanakan di Kejari Batanghari tersebut, dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi terkait. Diantaranya Kemenag Batanghari, MUI, Asisten I Setda Batanghari dan pihak teknis terkait lainnya.
Tim Pakem Batanghari, mendapati tiga aliran keagamaan yang diduga menyimpang. Dalam rapat yang dipimpin Kajari Batanghari Mia Banulita, SH. MH, beberapa waktu lalu, menarik beberapa kesimpulan. Satu diantaranya untuk mengaktifkan kembali program Pakem di Kabupaten Batanghari.
"Dalam rapat pakem tersebut, satu dari poin pentinya kita sepakat untuk mengaktifkan kembali pakem di Batanghari yang telah ada. Mengingat saat ini eksistensi pakem sudah mulai berkurang," kata Kasi Intel Kejari Batanghari, sekaligus Wakil Ketua Tim Pakem, Eko Joko Purwanto.
Terkait untuk peraturan aliran keagaaman kata dia, telah diatur di dalam negara sesuai keputusan MK No.97/PUU/XIV/2016. Berpedemoman dari aliran tersebut di Kabupaten Batanghari, sendiri terdapat beberapa aliran yang diduga menyimpang.
"Kondisi aliran keagamaan dan kepercayaan di Kabupaten Batanghari sendiri terdapat tiga aliran yang diduga menyimpang diantaranya Ahmadiyah, LDII dan MTA," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemda Batanghari Asisten I Verri Ardiansyah sempat menanyakan kepada pihak Kejari, tolak ukur apa yang digunakan tim Pakem untuk memutuskan sebuah aliran tersebut menyimpang atau tidaknya. (rza)
