iklan Tersangka AS, oknum ASN bersama selingkuhannya YA serta rekannya saat pres release di Mapolres Bungo, Rabu (19/9).
Tersangka AS, oknum ASN bersama selingkuhannya YA serta rekannya saat pres release di Mapolres Bungo, Rabu (19/9).

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - AS (35) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan anggota Satreskrim Polres Bungo. Dia ditangkap bersama dengan selingkuhannya yakni YA (24).

Oknum ASN ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol kamar kos. Peristiwa itu terjadi Senin (3/9) lalu.

Aksi pencurian ini terjadi di kos Omah Zaki yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah. Dalam aksinya, sepasang kekasih berhasil membawa kabur barang berharga dari kos yang dihuni oleh Siti Nurjanah (23) warga Merangin.

Kasat reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku beraksi setelah mencongkel pintu kos menggunakan pisau. Setelah berhasil membuka pintu kos, pelaku perempuan, AY masuk dan membawa barang-barang berharga.

"Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku baru sekitar satu bulan menempati kos tersebut, ujar AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/9).

Menurutnya, barang yang berhasil dicuri berupa laptop, perhiasan, handphone, jam tangan, baju, dan juga sebotol parfum. (ptm)


Berita Terkait



add images