iklan Satu tersangka diamankan, yakni Rohim bin Juned (53) warga Lebak Bandung, Kota Jambi.
Satu tersangka diamankan, yakni Rohim bin Juned (53) warga Lebak Bandung, Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mengamankan 8 Kg sabu. Penangkapan dilakukan di depan Polres Muarojambi.

Satu tersangka diamankan, yakni Rohim bin Juned (53) warga Lebak Bandung, Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat mengatakan, barang berasal haram ini dibawa dari Medan. Sebelumnya dipasok dari China menuju Aceh.

"Modusnya menggunakan mobil pick up menggunakan ban serep. Sabu dimasukkan di dalamnya. Kita gunakan anjing pelacak dan terdeteksi," kata Kapolda, Selasa (18/9). (pds)


Berita Terkait



add images