JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pemberhentian tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusan hukumnya telah inkrah.
Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengatakan, Pemerintah Kota Jambi sudah mengetahui SE itu. Akan segera kami tindaklanjuti, batas waktunya sampai Desember, kata Budidaya, Senin (17/9).
Kata Budidaya, Kepala Daerah diminta segera memberhentikan dengan tidak hormat para ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan.
Di Kota Jambi totalnya ada 10 ASN, 7 diantaranya sudah dipecat, jadi tinggal 3 lagi, akunya.
Budidaya mengatakan, para pejabat tersebut kebanyakan pejabat eselon III. Sisanya yang belum kita proses akan segera kita proses secepatnya, pungkasnya. (hfz)
