iklan Pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Tabir.
Pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Tabir.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh seorang Bapak berinisial AM (38), warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin. Pasalnya, Dia tega setubuhi anak kandungnya hingga hamil. 

Korban sebut saja Bunga (15). Kejadian itu terjadi pada Jumat (06/04), sekitar pukul 00.30 WIB, waktu itu, korban dan Ibunya sedang tertidur lelap.

Merasa ketakutan Bunga yang mengetahui sang Bapak masuk hanya bisa berpura-pura tidur dan diam saat tubuhnya diraba, hal ini dimanfaatkan sang Bapak untuk membuka pakaian Bunga dan melampiaskan hasrat bejadnya.

Beberapa hari kemudian, AM kembali mengulangi kelakuan bejatnya sama seperti yang pertama, dirinya melakukan pada saat sang Isteri tertidur pulas.
Pada saat dimntanya AM mengaku dirinya khilaf atas kejadian yang telah dirinya perbuat dan mengakui perbuatannya yang kedua dilakukan berselang tiga hari setelah kejadian yang pertama.

"Saya khilaf, Saya pikir Isteri Saya, Saya melakukan yang kedua kalinya berselang tiga hari setelah kejadian pertama," terang AM.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry membenarkan kejadian itu. Kata Dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku yang tak lain Bapak Kadung.

"Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," ujar AKP Suhendry. (wwn)


Berita Terkait



add images