JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan data ganda dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tidak tanggung-tanggung, ada 56.073 pemilih ganda yang tersebar di 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Fahrul Rozi, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, pencermatan dan koreksi dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun pemilih tersebut masih tercantum dalam DPT.
"Hasil pencermatan ini telah diserahkan Bawaslu kepada KPU Provinsi Jambi untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Kemudian juga, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
"Kita juga menyampaikan adanya perbedaan antara jumlah Berita Acara DPT dengan softcopy dalam bentuk exel," sebutnya.
Karena jumlah pemilih yang didalam berita acara harus sama dengan jumlah rekap by name by address. Tujuannya agar ada kecocokan data pemilih pada pemilu tahun depan. (aiz)
Berikut data pemilih ganda hasil pencermatan Bawaslu di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi:
Kota Jambi 4.772
Batanghati 7.382
Muaro Jambi 4.374
Tanjab Barat 4.082
Tanjab Timur 1.739
Tebo 11.022
Bungo 2.517
Sarolangun 7.395
Merangin 8.901
Kerinci 3.795
Sungaipenuh 94
Total: 56.073