iklan Bupati Sarolangun Cek Endra.
Bupati Sarolangun Cek Endra.

JAMBIUPDATE.CO SAROLANGUN - Terkait diperiksanya Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra pada hari selasa (4/9), lalu. Saat dikonfirmasi sejumlah awak media,kamis (6/9), Bupati Cek Endra mengaku, bahwa dirinya dipanggil tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk dimintai keterangan atas adanya laporan masyarakat tentang izin- izin pertambangan.

"Ada laporan masyarakat terkait izin pertambangan di Sarolangun yang butuh penjelasan dari saya (Bupati), jadi ya harus dijelaskan, jangan sampai ada pikiran masyarakat yang macam-macam,"kata Bupati Sarolangun saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah pihak Kejagung meminta klarifikasi terkait simpang siur tumpang tindih izin pertambangan di Kabupate Sarolangun ?, Bupati membantah hal tersebut, dirinya mengatakan, akan membuktikan jika izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun sudah sesuai aturan dan kewenangan.

"Kewenangan saya itu ada sejak tahun 2009, dan saat itu tidak ada izin baru, karna, kewenangan kepala daerah hanya memperpanjang dan meningkatkan izin saja. Dan waktu 2006, saya masih menjadi Wakil Bupati, dan saya siap jika masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan,"pungkas Bupati.(hnd)


Berita Terkait



add images