iklan Ardiansyah saat diperiksa polisi karena mencabul seorang gadis pada Minggu (02/09) lalu.
Ardiansyah saat diperiksa polisi karena mencabul seorang gadis pada Minggu (02/09) lalu.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI-Ardiansyah bin Ahmad (22) warga RT 02 Desa
Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung yang kesehariannya bekerja di toko
bangunan, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, pemuda tanggung tersebut nekat melakukan tindakan asusila
terhadap Bunga (16), sehingga membuat leher dan bagian dada bunga
menjadi merah-merah.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito, mengatakan,
penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh
keluarga korban dengan Nomor Polisi : LP/B- 106/IX/2018/SPKT/ Res
Batanghari tanggal 03 September 2018.

Setelah mendapatkan laporan anggota tim Opsnal Polres Batanghari
dibantu unit Reskrim Polsek Pemayung langsung melakukan penangkapan
terhadap tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka dari pihak pelapor, anggota
kita langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Tersangka kita
amankan di tempat ia bekerja di salah satu toko bangunan di Simpang
Rimbo sekira pukul 15.30 WIB, jelasnya. (rza)


Berita Terkait



add images