JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Selasa (4/9) kemarin kembali menggelar razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran saat jam kerja.
Satu persatu ASN yang melintas di jalan yang berada di Kecamatan Tebo Tengah diberhentikan petugas Satpol PP.
Dalam razia kali ini, petugas Satpol PP berhasil menangkap 23 orang pegawai yang terdiri dari 15 orang ASN dan 8 orang tenaga kontrak yang berkeliaran saat jam kerja, yang berkeliaran saat jam kerja tanpa mengantongi surat izin dari atasan sebut Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy melalui Kabid Trantibun Didel Karyadi.
Didel mengatakan dalam razia ASN kali ini, pihaknya melakukan penertiban di 4 titik. Yang dimulai dari gerbang Komplek Perkantoran Bupati Tebo, Depan Lapas, Tugu Simpang Lima dan Pasar Taradisioanal Muara Tebo. "Kali ini, razia dipusatkan di 4 Titik," singkatnya. (bjg)
