iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Pasangan suami istri diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi di depan Polsek Jujuhan saat membawa diduga narkoba jenis sabu seberat 1 KG, Selasa (4/09) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peangkapan ini dikomandoi oleh AKBP Agus Setiawan selaku Kabid Penindakan BNN Provinsi Jambi dan dibantu sejumlah anggota dari polsek Jujuhan dikamandoi oleh Kapolsek Jujuhan IPTU Andi Fernando.

Mengetahui akan adanya barang haram yang masuk ke wilayah Bungo, Tim gabungan ini stanby di depan Polsek Jujuhan. Pelaku membawa barang haram ini dengan mobil Livina BG 1303 DY. Kendaraan pelaku sudah dibuntuti dari daerah Sumatera Barat oleh aparat kepolisian.

Sempat terjadi ketegangan saat menangkap pelaku. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berusaha untuk melawan. Saat periksa sempat tidak ditemukan barang bukti, namun saat diintrogasi pelaku akhirnya mengeluarkan sabu yang mereka bawa.

Sepasang suami isteri yang diketahui bernama Rudi (42) dan Nisa (36) warga Merangin. Menurut pengakuan pelaku, barang haram ini akan dibawa ke Merangin. Sepasang suami istri ini beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi.

Kapolsek jujuhan IPTU Andi Fernando mengatakan pihaknya hanya membantu. Sebelumnya pihak BNN sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan memberikan informasi akan adanya barang haram yang masuk ke Bungo.

"Kami melakukan kerjasama untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan," ucap IPTU Andi. (ptm)


Berita Terkait



add images