iklan Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan menyerahkan berita acara verifikasi Balon DPD. Hadapi kampanye calon legislator harus laporkan akun medsos kepada penyelenggara.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan menyerahkan berita acara verifikasi Balon DPD. Hadapi kampanye calon legislator harus laporkan akun medsos kepada penyelenggara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kampanye calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dimulai akhir September nanti. 

Itu artinya calon legislator yang bertarung untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah harus mempersiapkan diri.

Ini termasuk mempersiapkan akun media sosial (Mesdos) untuk menggaet simpati pemilih yang tersebar di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Soalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi penggunaan akun Medsos yang digunakan sebagai media kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan pada masa kampanye ada rambu-rambu yang mengatur agar jalannya sosialisasi Celeg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Ada aturan main yang harus diikuti, dalam PKPU nomoor 23 tahun 2018 diatur secara jelas, ujarnya kemarin.

Salah satunya terkait pelaksanaan kampanye di media sosial.  Dimana akun Medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Jadi kampanye diperbolehkan di media sosial dengan tetap mengikuti regulasi yang ada, sebutnya. (aiz)

Berita Terkait



add images