JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ombudsman mendesak Pemprov Jambi membentuk Layanan Pengaduan Pelayanan Publik untuk menampung keluhan masyarakat.
Pasalnya, Pemprov belum memiliki layanan pengaduan yang memadai , dalam hal ini seperti penerapan Gubernur Menjawab.
Ahmad Fauzi, Asisten Ombudsman RI saat melakukan Asesment Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di Kantor Gubernur Jambi (30/08) menyampaikan hal ini.
Pemprov Jambi sudah memiliki aplikasi Gubernur Menjawab namun belum memenuhi persyaratan sebagai layanan pengaduan, katanya.
Hal ini merujuk pada persyaratan untuk disebut sebagi layanan pengaduan pengaduan, yakni, harus mengacu ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu Ombudsman mendesak Pemprov segera memiliki layanan pengaduan dan terintegrasi LAPOR!, sehingga pengaduan pelayanan publik yang masuk bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan instasi, tambahnya. (aba)