iklan Tersangka Marihot Panggabean saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Kerinci, Kamis (30/8).
Tersangka Marihot Panggabean saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Kerinci, Kamis (30/8).

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Seorang kakek-kakek warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, diringkus polisi. Dia adalah Marihot Panggabean (61). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kerinci karena mengedarkan sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/8) sekitar pukul 15.30 Wib sore. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,15 gram, 1 paket ganja seberat 1,90 gram, 1 alat hisap sabu, 2 timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api, 1 buah jarum dan 3 bungkus plastik Klip warna bening.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Dia, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat.

Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, ujar AKBP Dwi Mulyanto, kepada wartawan, Kamis (30/8).

Dikatakannya, pengintaian dilakukan di sekitar rumah tersangka. Saat tersangka ke luar rumah langsung dibuntuti oleh petugas.

Saat tersangka sampai di pangkalan ojek, barulah petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan pencarian barang bukti, jelasnya. (adi)


Berita Terkait



add images