iklan Terlihat pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci.
Terlihat pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Ada-ada saja perbuatan pemuda berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Ia beraninya menjebak Anak Baru Gede (ABG) di Sungai Penuh melalui Media Sosial, dan lalu menyebar luaskan fhoto tak senonoh ke akun Facebook.

Akibat ulah nakalnya di media sosial, dia terpaksa harus menerima ganjaran dibalik jeruji besi, dan terancam 12 tahun penjara.

Pemuda yang masih berusia 20 tahun tersebut dijerat hukum lantaran terlibat kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atas perbuatannya menyebarluaskan foto tak senonoh salah seorang gadis ABG sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun warga Kota Sungai Penuh, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Sungai Penuh.

Dalam press release Polres Kerinci, yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat dan jajaran, dijelaskan perbuatan tersangka D bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media facebook.

Dikatakan Kapolres, setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap, dengan cara dipancing oleh polisi yang menyamar menggunakan akun fb korban dan mengajak tersanka ketemuan di Desa Gedang, Sungai Penuh, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018. "Saat ini kasus tersangka segera dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan," ujar Kapolres.

Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.(adi)


Berita Terkait