iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 23 Agustus kemarin.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik mantan pemain sinetron itu dengan kasus lain.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang menjerat Zumi.

"Saya lebih tertarik untuk melihat nanti selanjutnya setelah itu apa, begitu," kata Saut di gedung DPR, Jakarta, Kamis pekan lalu (23/8).

Menurut Saut, KPK selalu mendalami potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi. Namun, mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan bahwa KPK akan mencermati perkembangan di persidangan.

Kalau penyelenggara negara itu tindak pidana pencucian uangnya. Jadi nanti kita lihat saja prosesnya," katanya.

Seperti diketahui, Zumi Zola sejauh ini terjerat dalam dua dugaan korupsi. Kasus pertama adalah gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Sedangkan kasus kedua adalah dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 dan 2018. (boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images