iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/8) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JAMBIUPDATE CO, JAMBI Sejumlah hal menarik terungkap dalam sidang perdana Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola perkara dugaan gratifikasi dan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8), Zumi Zola nyatanya juga menjanjikan paket proyek yang nilainya cukup besar untuk DPW PAN Provinsi Jambi yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi TA 2018.

"Pada akhir September 2017 bertempat di Hotel Kedaton Jakarta, Supriyono selaku Ketua Fraksi PAN menemui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa di Hotel Kedaton Jakarta," jelas JPU KPK.
 

Pada kesempatan itu, Supriyono menyampaikan adanya permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya.

"Besarannya yakni untuk Anggota biasa sejumlah Rp. 200 juta per orang, Anggota Banggar sejumlah Rp. 225 juta per orang, Anggota Komisi III sejumlah Rp. 300 juta per orang dan untuk Pimpinan Kaldu (kali dua) dari Anggota Komisi III yakni Rp.600 juta per orang," katanya.

"Selain itu Supriyono juga meminta proyek senilai Rp.100 juta untuk Anggota PAN guna menghidupi Partai," jelasnya lagi.

Setelah pertemuan itu, Asrul Pandapotan Sihotang menemui Terdakwa di Ratu Plaza, melaporkan adanya permintaan uang ketok palu tersebut, dimana Terdakwa memerintahkan agar Supriyono berkoordinasi dengan Erwan Malik, karena Erwan Malik yang akan mengurusnya. 

"Sedangkan terkait permintaan proyek senilai Rp100 Miliar, Terdakwa keberatan karena nilainya terlalu besar, sehingga Terdakwa mengatakan akan memberikan proyek kepada DPW PAN senilai Rp. 50 Miliar saja dan pelaksanaannya agar Supriyono berkoordinasi dengan Arfan," tuturnya. (tim)
 
 

Berita Terkait



add images