iklan Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard.

Gratifikasi yang diterima Terdakwa Zumi Zola itu mengalir ke banyak kegiatannya termasuk untuk memenuhi kebutuhan belanja keluarganya seperti istri dan ibunya.

BACA JUGA : Terungkap di Persidangan Zola, Ternyata Ini Alasan Dody Irawan Mundur dari Jabatan Kadis PUPR

Bahkanm uang gratifikasi berhasil dikumpulkannya juga digunakan Zumi Zola bersama keluarganya untuk perjalanan ibadah Umroh pada tahun 2017 lalu.

Hal ini diungkapkan JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdanan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).

Terdakwa melalui Apif Firmansyah pada bulan Februari 2017 meminta Muhammad Imaduddin alias IIM menyetorkan tunai biaya umroh Terdakwa dan keluarganya sejumlah Rp300 juta ke rekening Biro perjalanan Umroh di Bank Mandiri, ujar JPU KPK dalam sidang tersebut. (wan)


Berita Terkait



add images