iklan Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zumi Zola saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard.

Gratifikasi yang diterima Terdakwa Zumi Zola itu mengalir ke banyak kegiatannya termasuk untuk memenuhi kebutuhan belanja keluarganya seperti istri dan ibunya.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh KPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8), Asrul Pandapotan Sihotang atas perintah Zumi Zola pernah membayar beberapa keperluan Terdakwa dan keluarganya.

BACA JUGA : Ssst¦ Biaya Umroh Zola Bersama Keluarganya Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi

Asrul Pandapotan Sihotang pada September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu Jakarta Selatan atas permintaan Terdakwa memberikan uang kepada Hermina (ibunda Terdakwa) melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi yakni sejumlah Rp200 juta dan Rp100 juta.

"September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017, Asrul Pandapotan disebut pernah Sihotang membayar belanja online Sherri Tharia dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp19.7 juta, Rp12.5 juta dan Rp4 juta," jelas JPU KPK. (wan)


Berita Terkait



add images