iklan Zumi Zola saat menjalani persidanngan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto : Indopos
Zumi Zola saat menjalani persidanngan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto : Indopos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga untuk membelikan puluhan hewan kurban.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh KPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8), Zumi Zola disebut pada Agustus 2017 pernah meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sitohang meminta Amidy untuk mencarikan bantuan," ujar JPU KPK.

Sehingga Amidy meminta bantuan kepada Paut Sakarin yang kemudian bertempat di Masjid dekat Jambi Town Square menyerahkan uang sejumlah Rp. 400 juta melalui Amidy.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan
uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama Terdakwa sebanyak 25 ekor," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images