iklan  Foto : Ismail Pohan /INDOPOS
Foto : Ismail Pohan /INDOPOS

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pernah memecat kepala dinas (kadis) gara-gara setoran fee kurang. Zumi Zola sejak dilantik meminta orang kepercayaannya mengumpulkan uang demi kebutuhan pribadi dan keluarga. 

"Terdakwa diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Terdakwa setelah dilantik kemudian memerintahkan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan selaku timses Pilgub Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi terdakwa untuk mengumpulkan dana untuk memenuhi kebutuhan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Kamis (23/8/2018). 

Dalam dakwaan pertama, Zumi Zola menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah Rp 34, 639 miliar melalui Asrul Pandapotan Sihotang Rp 2,770 miliar dan sejumlah USD 147.300 serta 1 mobil Toyota Alphard D-1043-VBM. 

Zumi Zola juga menerima pemberian melalui Arfan Rp 3,068 miliar dan USD 30 ribu serta SGD 100 ribu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan, sekitar November 2016, Zumi Zola memberhentikan Arfan dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR. "Karena terdakwa kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target," ujar jaksa.

BACA JUGA : ni Daftar Penyetor Fee ke Zumi Zola: Asiang, Aliang Hingga Ateng

Tapi pada 7 Agustus 2017, Zumi Zola kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga. Pengangkatan kembali karena Arfan bersedia melaksanakan pesan Zumi Zola.

"(Pesan) yang disampaikan Asrul Pandapotan Sihotang bahwa "matahari hanya satu dan itu harga mati" serta bersedia mengumpulkan fee," papar jaksa. 

Setelah menjadi Kabid Bina Marga PUPR pada 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody Irawan, yang mengundurkan diri.

(dhn/fdn)


Berita Terkait



add images