iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan barang bukti 44.733 liter atau 44,7 ton solar dan 54.145 liter atau 54,14 ton bensin dengan total BBM 98,87 ton.

Kasubdi IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurozi, Selasa (21/8) mengatakan, tersangka bernama Mulyadi (41) warga Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus lal di kawasan jalan Lintas Timur RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Dari tempat gudang milik Mulyadi ditemukan 98,87 ton BBM jenis solar dan bensin yang diduga ilegal dan dikelola sendiri pelaku kemudian dijualnya ke industri," kata Fahrurozi.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mulyadi mengakui dirinya mendapatkan BBM mentah tersebut dari kawasan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan dan kemudian diolahnya lagi menjadi solar dan bensin untuk dijualnya kembali ke industri. (pds)


Berita Terkait



add images