iklan Petugas saat menggiring dua pengedar narkoba melalui Bandara Sultan Taha Jambi, Minggu (19/8).
Petugas saat menggiring dua pengedar narkoba melalui Bandara Sultan Taha Jambi, Minggu (19/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kerja keras anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendalami kasus penyelundupan 3,3 Kg ganja melalui Bandara Sultan Thaha, Rabu (15/8) lalu membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil diamankan.

Keduanya yakni AH warga Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dia diamankan Sabtu (18/8) di rumahnya dan R warga Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan juga dibekuk di rumahnya pada Minggu (19/8). Penangkapa dilakukan dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Priyo Purwanto.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, dari kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. AH sebagai penerima barang dan R sebagai pengirim barang haram tersebut.

Jadi, mereka ini berbeda perannya, kata Kompol Priyo Purwanto, kemarin (19/8).

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, aksi penyelundupan ganja melalui jalur udara yang dilakukan oleh AH dan R ternyata sudah dua kali dilakukan.

Pengiriman pertama lolos dari pemeriksaan. Kedua pelaku beraksi dengan cara memalsukan alamat dan identitas asli.

Barang haram jenis ganja ini dikemas oleh R di wilayah domisilinya, yakni Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Ganja itu dikemas dan dikirim melalui jasa antar melalui jalur udara terdekat, yakni bandar udara di Kota Jambi, katanya. (pds)


Berita Terkait



add images