iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sungai Penuh mengusulkan Puluhan Nara Pidana (Napi) mendapat remisi kemerdekaan atau pengurangan masa tahanan dari Menkumham saat peringatan Proklamasi ke 73 HUT RI Tahun 2018 nantinya. Mengacu tahun-tahun sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan langsung saat upacara 17 Agustus.

Kepala Rutan kelas IIB Sungai Penuh, Eko Arif Setiawan, dikonfirmasi mengatakan, puluhan napi mendapat hak remisi melalui beberapa tahapan, diantaranya masa pidana dibawa 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran selama di lapas, serta rutin melakukan kegiataan kerohanian di Rutan.

"Kita sudah mengusulkan, tapi sampai sekarang SKnya belum turun. Kemungkinan menjelang upacara baru diserahkan ke kita. Yang jelas, mereka diusulkan, karena memiliki catatan atau kelakuan baik, dan masa pidana dibawah Lima tahun," Ujarnya.

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 82 orang napi untuk mendapatkan remisi. Namun, hanya 35 orang yang disetujui. "Yang mendapat remisi satu bulan 20 orang, remisi dua bulan 12 orang, remisi tiga bulan 2 oran, dan remisi empat bulan 1 orang. Tahun ini tidak ada yang dapat remisi bebas," kata Arif usai penyerahan remisi di Rutan Sungaipenuh, Jumat (17/8). (adi)


Berita Terkait



add images