iklan Mantan Direktur PDAM Tirta Sakti Kerinci, Agus Salim, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8).
Mantan Direktur PDAM Tirta Sakti Kerinci, Agus Salim, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Mantan Direktur PDAM Tirta Sakti Kerinci, Agus Salim dan oknum di Kejari Sungai Penuh, Asmardi, divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/8). Keduanya diadili dalam kasus dugaan suap pull data PDAM Tirta Sakti Kerinci.

Keduanya divonis berbeda. Agus Salim divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan, Asmardi dijatuhi vonis lebih berat yakni, 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,ucap Majelis Hakim, Khairulludin.

Asmardi divonis sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Agus divonis sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a.

Atas vonis tersebut Jaksa, dan kuasa hukum serta terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut selama tuju hari kedepan pasca vonis.

"Kita pikir-pikir dulu. Begitu juga Terdakwa dan kuasa hukumnya," kata F Rozi. (pds)


Berita Terkait



add images