iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengajukan remisi. Untuk tahun ini, Lapas Klas II B Bungo mengajukan 187 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo melalui Kasi Binadik, Suhaemi membenarkan hal ini. Hanya saja realisasi yang diberikan oleh kementrian belum turun hingga saat ini.

"Kita mengajukan remisi intuk 187 orang. SK-nya belum turun dari Kanwil. Mungkin dalam dua hari ini. Paling lambat Kamis (16/8)," ucap Suhaemi, Selasa (14/8).

Suhaemi menjelaskan, untuk warga binaan yang mendapat remisi ada dari kasus penyalahgunaan narkotika dan kriminal umum. Penentuan lamanya warga binaan dapat remisi, Suhaemi bilang itu kanwil yang memutuskan.

"Untuk waktu remisinya ada sebulan, dua bulan dan lima bulan paling lama. Tapi paling lama itu lima bulan. Rekapitulasinya tergantung kanwil," ungkapnya.

Warga binaan yang diajukan mendapat remisi merupakan yang telah divonis lebih dari 6 bulan. Jika warga binaan divonis sebelum 6 bulan, tidak bisa diusulkan remisi.

"Remisi akan kita serahkan pada 17 Agustus nanti seusai upacara Hari Kemerdekaan. Semua napi yang diberikan remisi adalah napi yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan ," tutupnya. (ptm)

 


Berita Terkait



add images