iklan Dua bandar narkoba dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Batanghari, Jumat (3/8).
Dua bandar narkoba dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Batanghari, Jumat (3/8).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, berhasil menangkap dua bandar sabu. Keduanya yakni Yuda (18) dan Yazid (29), warga RT 01 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. 

Penangkapan dilakukan 2 Agustus 2018 sekitar pukul 13.20 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/8). Kata Dia, kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Batanghari.

Sekarang masih dalam pemeriksaan, ujar IPTU Supradono.

Dia menyebutkan, kedua bandar sabu ini diamankan di Jalan Raya RT 02 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Barang bukti didapat dari kedua tersangka terdiri dari 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, Uang Rp154.000, 1 handpone merek Strawberry dan 1 handphone merek Nokia.

Kemudian 1 set alat hisap berupa bong plastik yang terangkai dengan pipet plastik dan kaca pirek, 1 buah mancis beserta jarum, 1 pipet plastik bening dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," pungkas Supradono. (rza)


Berita Terkait



add images