iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mamik, Hadi Harianto dan Sutirman, dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Ketiga warga Jalan Suka Damai, RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, ini diringkus karena mengedarkan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, mereka diringkus saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Berbah Dalam, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Saat ini ketiga pelaku sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut, ujar Kompol Priyo, kepada wartawan, Kamis (2/8).

Barang bukti kita amankan satu paket sabu dengan berat 4,95gram dalam kotak rokok Marlboro yang diletakan di atas kardus mie di ruangan tamu, tandasnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial AN yang kini masih diburu. (pds)


Berita Terkait



add images