JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Kabar kurang mengenakkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek fisik di beberapa OPD Kabupaten Merangin pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Pasalnya beberapa anggaran akan dipangkas dan ditunda bayar berdasarkan surat edaran Bupati nomor : SE-900/16/TAPD/2018 tentang rasionalisasi anggaran dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2018.
Kurang lebih Rp. 12 Miliar dilakukan pemangkasan belanja langsung OPD dan sekitar Rp. 6 Miliar proyek fisik yang akan ditunda pembayaran pencarian akibat defisit anggaran tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fajarman, yang mengatakan hal ini terpaksa dilakukan karena beberapa pertimbangan.
"Penyebab defisit ini diantaranya pendapatan asli daerah yang kurang maksimal, pembayaran gaji 14 karena tidak dianggarkan dan harus dibayar oleh APBD dan DBH yang kurang maksimal," jelas Fajarman.
Fajarman menegaskan pemangkasan dilakukan disemua OPD tanpa terkecuali di 24 Kecamatan dengan cara melihat realisasi anggaran yang telah digunakan bukan dengan cara menetapkan persentase.
"Semua OPD temasuk Kecamatan dikurangi biaya operasional dilihat dari realisasi anggaran yang telah digunakan," tegas Fajarman.
Terkhusus untuk kegiatan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga dimasing-masing OPD yang bernilai diatas Rp. 500.000.000 akan dilakukan tunda bayar telebih dahulu yang kebanyakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Untuk kegiatan fisik yang dilakukan pihak ketiga dengan nilai diatas Rp. 500.000.000 akan kita lakukan tunda bayar terlebih dahulu sampai dana kas daerah normal kembali," terang Fajarman. (wwn)
