iklan Rahmadani alias Doraemon, saat diamankan di Mapolsek Pasar Jambi, beberapa waktu lalu.
Rahmadani alias Doraemon, saat diamankan di Mapolsek Pasar Jambi, beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rahmadani alias Doraemon (20) warga Lorong Beradat, RT 10, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pelaku jambret yang diringkus anggota unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, masih diamankan.

Kini penyidik masih mendalami kasus ini. Dia tidak beraksi sendirian. Rekannya dalam beraksi juga masih diburu. Identitasnya sudah dikantongi.

Kapolsek Pasar, AKP Yumika, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/7) mengatakan, identitas satu orang rekannya Doraemon yakni AL dan AN.

"Ada dua orang teman tersangka. Masih kita buru," ujar AKP Yumika.

Diketahui, Doraemon beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamtan Pasar. Dia menjambret seorang wanita yang tengah naik ojek. Saat itu, korbannya hendak memasukkan telepon genggamnya ke dalam tas.

Tiba-tiba tersangka langsung menarik HP korban dan tancap gas. Korban pun sempat terjatuh dari atas motor.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek dengan nomor LP/B/120/VII/2018/spkt.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dan didapati keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di kawasan Simpang Tiga Sipin. Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba kabur dan terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.

Sejumlah barang bukti berupa 5 unit HP dan tiga unit sepesa motor yaitu Yamaha Jupiter MX, Honda Beat, Yamaha MIO beserta empat unit helm ikut diangkut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. (pds)


Berita Terkait



add images