iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Setelah melakukan penggecekan di lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun memastikan bahwa pabrik karet yang berada di Kecamatan Bathin VIII ternyata belum memiliki izin pembuangan limbah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deshendri, selakau Kepala Dinas Lingkungan Hidup. "Saya sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang terlalu berani menjalankan aktivitas tanpa ada izin limbah. Itu kami ketahui saat bidang pengawasan turun ke lapangan melihat langsung aktivitas pabrik karet yang ada dibathin VIII, kata Deshendri.

Disampaikannya, dalam konsep pembuangan limbah, terbagi dalam dua hal, yakni limbah cair dan limbah berbahaya. Dan saat ini, pihak perusahaan belum memiliki kedua izin tersebut.

"Perusahaan pabrik karet itu harus betul-betul memperhatikan lingkungan sesuai dengan konsep perencanaan pembangunan pabrik pada saat RKL URPL pada waktu mendapatkan izin," ujarnya.

Untuk tindak lanjut kata Deshendri, pihaknya sudah memerintahkan kepada kabid pengawasan untuk menurunkan surat pertama kepada pabrik karet Bathin VIII agar mereka melakukan pengurusan yang belum ada izinnya, dan kemudian juga menyurati agar mereka mengelola lingkungan sesuai dengan izin dokumen yang dikeluarkan pada waktu izin lingkungan diterbitkan. (hnd)


Berita Terkait



add images