JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kenaikan Pangkat dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya mempunyai prasyarat mutlak. Bagi ASN yang akan mengurus ataupun mengajukan kenaikan pangkat maka dituntut sesuai dengan prasarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDMD Batanghari, M Rifai. Kata Dia, pelayanan kenaikan pangkat harus sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
"Mengenai ini tentu saja kita berkiblat kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kenaikan pangkat yang telah ada, sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ujar Kepala BKPSDMD, M Rifai.
Disambung Rifai, terkait kenaikan pangkat di BKN terbagi dua, pertama Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO), kedua Pengurusan Penyusun Otomatis (PPO). Dalam hal ini untuk pemberkasan awal kenaikan pangkat tersebut dimulai dari daerah itu sendiri.
"Berkenaan dengan syarat- syarat tertentu memang, namun prasayarat yang kita usulkan agak simple, tidak mempersulit tentunya," katanya. (rza)