iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian Perdagangan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan jajaran di direktoratnya, Rabu (6/7) kemarin

RDP kali ini bertujuan untuk membahas perkembangan enam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) yang melibatkan Indonesia terutama dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota ASEAN.

Ihsan Yunus, anggota DPR RI untuk Komisi VI dari PDI Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, mengingatkan pemerintah bahwa setiap perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan Indonesia harus mengedepankan kemaslahatan bangsa Indonesia di atas apapun.

Daripada itu, sebuah perjanjian perdagangan bebas harus dianalisis sedemikian rupa agar jangan sampai merugikan perekonomian Indonesia dan memberatkan rakyat. Salah satu contoh adalah jangan sampai membanjirnya sebuah produk negara lain akibat dihilangkannya tarif masuk akibat perdagangan bebas justru menyingkirkan pengusaha Indonesia.

"Misalnya dalam komoditas mainan lokal yang makin kesulitan menemukan pasar akibat tekanan mainan murah dari Tiongkok. Salah satu perjanjian perdagangan bebas yang dibahas sendiri adalah amendemen ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) yang potensial membuat makin liberalnya hubungan perdagangan Indonesia dan Tiongkok," katanya.

Ihsan Yunus juga mengritik pemerintah yang sering baru melibatkan DPR di ujun yaitu ketika sebuah perjanjian perdagangan bebas tinggal diratifikasi dan berlaku mengikat (entry into force). Padahal DPR sebagai representasi kepentingan rakyat harusnya diajak berdiskusi sejak awal Indonesia berencana meratifikasi sebuah perjanjian perdagangan bebas.

Ihsan Yunus juga tidak lupa mengingatkan bahwa saat ini Indonesia terlibat dalam negosiasi untuk meratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang akan menjadi kerjasama perdagangan bebas regional terbesar dengan melibatkan 16 negara yaitu 10 negara ASEAN termasuk Indonesia dan 6 negara lain (Australia, Cina, India, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru).

"Saat diberlakukan nanti, RCEP akan melibatkan hampir separuh populasi dunia, 31,6 persen output global, dan 28,5 persen total perdagangan global," katanya.

Menurutnya, poin-poin RCEP masih dinegosiasikan dan masih berstatus belum berlaku (not in force) di mana pertemuan untuk membahas RCEP terakhir berlangsung tanggal 3 Maret 2018 di Singapura. Pertemuan di Singapura hampir menyelesaikan dua bab mengenai kerjasama ekonomi dan teknis (economic and technical cooperation) dan Usaha Kecil Menengah. "Poin-poin penting seperti tarif masih terus dibahas," ucapnya.

Ihsan Yunus meminta pemerintah waspada terhadap beberapa potensi dampak negatif RCEP bagi Indonesia. Sebuah contoh adalah soal akses obat murah. RCEP berpotensi memberikan perlindungan yang lebih ketat terhadap komoditas obat-obatan di mana waktu perlindungan paten diusulkan diperpanjang lebih dari 20 tahun.

"Sejak perjanjian internasional terkait hak kekayaan intelektual (HKI) ditandatangani pada 2005 dalam bentuk Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), data menunjukkan harga obat-obatan secara global naik drastis. Pemerintah Indonesia harusnya bisa menjadi wakil negara berkembang untuk menegosiasikan rezim HKI yang ketat ini agar tidak mempersulit akses obat-obatan murah (generik) bagi rakyat kurang mampu yang banyak berada di negara berkembang," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images