iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk santun dalam bermedia sosial. Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Informasi Melalui media Sosial Bagi ASN.

Gerak-gerik ASN selalu diawasi. Jika terbukti mengujar kebencian terhadap NKRI maupun berkomentar SARA di media sosial akan ditindak tegas.

Karena itu, sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-30/V.72-2/99 pada (4/6) lalu, setidaknya ada enam aktivitas ujaran kebencian yang disoroti. Itinya dilarang mengujar kebencian terhadap NKRi ataupun melancarkan pendapat berbau SARA di internet.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi, mengatakan, BKD akan berlaku tegas kepada ASN jika melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu.

Dalam waktu dekat BKD akan menyampaikan surat terkait aturan itu kepada ASN di Provinsi Jambi. Kalau ada ASN yang melanggar, ada sanksinya, itu sesuai dengan perbuatannya, sebutnya.

Saat ini, kata Husairi, di Jambi belum ada kejadian atau ASN yang melakukan ujaran kebencian. (aba/JPG)


Berita Terkait



add images