iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tahun ini (2018), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer akan menikmati libur panjang selama cuti lebaran Hari Raya Idul fitri 1439 H. Hal tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan seluruh pegawai ASN akan libur mulai 11 sampai 20 Juni 2018 mendatang.

Kepala Bidang Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan (IPK), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Erri Hari Wibawa,saat dikonfirmasi mengatakan, para pegawai diharapkan memanfaatkan hari libur tersebut dengan maksimal, sehingga usai cuti lebaran tidak ada lagi pegawai yang menambah hari libur.

Kita sudah terima surat edaran dari Pemerintah Pusat, bahwa hari libur selama cuti lebaran ini akan dimulai sejak 11 - 20 Juni 2018, atau selama 10 hari lamanya, katanya.

Disampaikannya, setelah menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat, pihaknya kemudian melayangkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Ke Kecamatan.

Edarannya telah kami sebarkan ke tiap Instansi dan tingkat Kecamatan, tentunya sabtu minggu depan sudah libur dari tanggal 9, dan terkecuali Rumah sakit dan puskesmas, kedua Instansi ini juga memiliki aturan tersendiri, sedangkan untuk tenaga guru pendidikan mereka juga menyesuaikan dengan kalender pendidikan tentunya, ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images