iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menghimbau kepada perusahaan di Tanjabbar. Diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya(THR) ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.

Hal tersebut, Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, nomer 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan, maka pengusaha wajib memberikan THR, kepada pekerja, atau buruh.

"Pemberian Tunjangan Hari Raya, atau THR kepada karyawannya, menjadi kewajiban perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh, Ujar Kepala Dinas Tenaga kerja Tanjabbar, H Noor Setyo Budi.  

Kata Dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR). Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya. Selain itu pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Kami ada posko (pengaduan). Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu," ujar Dia. 

Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan, bunyi Surat Edaran Menaker ini.(sun) 


Berita Terkait



add images