JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tenaga honor di Provinsi Jambi hanya bisa melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dari Pemerintah.
Menanggapi hal tersbut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar mengatakan, kalau berbicara terkait anggaran, lebih baik melihat regulasi yang ada.Kalau aturanya tidak ada, ya jangan, tegasnya.
Lanjutnya, disisi lain, ini memang menjadi dilema. Dengan pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh tenaga honor, namun, tidak ada apresiasi lebih untuk lebaran.
Syahbandar berharap jika memang dimungkinkan dan tidak melanggar aturan, ada sedikit bentuk sebagai apresiasi kepada tenaga honor pada lebaran.
Itupun kalau tidak melanggar aturan, kalau melanggar, jangan, ungkpanya. (nur)