JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ketetapan Zakat Fitrah 1439 Hijriah untuk Kota Jambi belum ditentukan. Pentapannya masih menuggu keputusan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi.
Kota Jambi sudah mengajukan nominal ketetapan Zakat Fitrah ke Kemenag Provinsi Jambi. Acuan nominal yang disampaikan, yakni, kategori I Rp 51.300 ribu, kategori II Rp 45.600 ribu dan kategori III Rp 36.100 ribu.
Hal ini diungkapkaan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi Syamsir Nain. Ia mengatakan, acuan ketetapan Zakat Fitrah Kota Jambi sudah ditetapkan sebulan lalu. Keputusan acuan itu berdasarkan hasil rapat antara Baznas, Bagian Kesra Pemerintah Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi dan MUI Kota Jambi.
Dasar acuan yang kita buat yakni harga beras tertinggi Rp 13 ribu di kali 3,8 kg beras, kata Syamsir Nain, di ruang kerjanya, Rabu (23/5).
Dari acuan yang dibuat pada tahun ini, sebut Syamsir, memang ada perbedaan dari tahun sebelumnya, sedikit lebih meningkat. 2017 lalu nilai Zakat Fitrah untuk Kota Jambi, tertinggi Rp 50 ribu, menengah Rp 42 ribu dan terendah Rp 35 ribu.
Yang kita buat 2018 ini baru acuan. Ini kita teruskan ke Kemenag Provinsi Jambi. Nanti diputuskan Kemenag Prov, sebutnya. (hfz)
