JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Nakertrans Provinsi Jambi juga mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jambi Dodi,mengatakan, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2018 pada tanggal 2 Mei tentang pembayaran THR.
Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan pedoman atau acuan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten agar segera mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," terangnya.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk dapat mempersiapkan dan membayar THR bagi pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"Selain itu dinas tenaga kerja juga menyiapkan posko pengaduan THR 15 serta mengawasi Setiap perusahaan yang tidak melunasi haknya," pungkasnya. (nur)
