iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Aparatur Sipil Negera (ASN) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Pemerintah Pusat sudah memberikan angin segar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, HM. Dianto,mengatakan, THR bagi ASN akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri.

Pencairan ini, kata Sekda, sesuai dengan arahan PemerintahPusat. 5 Juni nanti dicairkan, katanya, Selasa (22/5).  

BACA JUGA : Segini Anggaran yang Disiapkan Pemprov Jambi untuk Bayar THR ASN

Lanjutnya, THR atau gaji ke 14 ini merupakan pendapatan tambahan bagi ASN. Selain gaji ke 13 yang merupakan biaya tambahan pendidikan bagi anak ASN.

Jumlah tambahan penghasilan dari gaji ke 13 dan 14 ini berbeda. Jumlahnya telah ditentukan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Besaran THR sama dengan gaji pokok ASN, jelasnya.

Kemudian, dengan dicairkan cepat THR ini, Dianto berharap ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untukmemberikan layanan terbaik selama Bulan Ramadan.

Kita harapkan dnegan tambahan pendapatan ini kinerja ASN lebih baik, dan tidak mnejadikan puasa sebagai alasan unutk malas, tegasnya. (nur)


Berita Terkait



add images